Sat Resnarkoba Polres Dompu Ringkus Dua Terduga Pemilik Sabu di Saneo
Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (29), seorang petani, dan S (19), belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat, kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah warga lokasi target.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima pelimpahan informasi dari anggota yang lebih dulu mengamankan terduga.
“Tim segera melakukan penanganan lanjutan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum, disaksikan aparat desa dan warga setempat untuk menjamin transparansi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan berat netto 0,05 gram. Selain itu diamankan pula satu unit handphone, alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta uang tunai sebesar Rp3.000.
KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, menjelaskan proses penggeledahan dilakukan terbuka sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menghadirkan saksi dari unsur masyarakat.
“Sebelum penggeledahan, surat perintah tugas dibacakan dan anggota dipastikan dalam kondisi steril untuk menghindari kesalahpahaman,” katanya.
Situasi di lokasi sempat memanas karena reaksi spontan warga, namun dapat dikendalikan petugas melalui pendekatan persuasif. Kedua terduga kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan pengembangan jaringan guna mengungkap asal barang bukti tersebut.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar penanganan hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. (Nasaruddin Pers)

