Warga Laporkan Oknum Kepala Dusun Reformasi ke Polres Dompu atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Dompu, global aktual – Sejumlah warga Dusun Reformasi, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melaporkan dugaan tindak pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun berinisial AS ke Mapolres Dompu, Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Wahidin (52), yang bertindak sebagai pelapor mewakili sejumlah warga yang merasa dirugikan atas tindakan terlapor. Laporan pengaduan itu diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu dan disertai dokumentasi saat proses pelaporan berlangsung.
Menurut keterangan Wahidin, dugaan pengancaman bermula pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, terlapor AS mendatangi rumah salah satu warga, Sry Wahyuni, yang beralamat di Dusun Reformasi, Desa Rasa Bou, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pertemuan tersebut, AS diduga membawa surat somasi terkait kepemilikan tanah pekarangan rumah milik Sry Wahyuni dan beberapa warga lainnya. Tanah tersebut diketahui dibeli dari pihak yang sama, namun oleh terlapor diklaim belum dilakukan pembayaran kepada ahli waris atau pemilik awal yang disebut sebagai pihak pertama.
Sry Wahyuni mengaku selain menyampaikan somasi tertulis, terlapor juga mengeluarkan pernyataan yang diduga bernada ancaman. Ia menyebut, AS diduga mengancam akan melakukan penggusuran terhadap rumah miliknya apabila tidak segera menyelesaikan persoalan tanah dimaksud, serta meminta pembayaran uang ganti rugi agar permasalahan tersebut tidak berlanjut.
Merasa terancam dan terganggu atas pernyataan tersebut, Sry Wahyuni bersama sejumlah warga lainnya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.
Menanggapi laporan masyarakat, petugas SPKT Polres Dompu yang saat itu bertugas, IPDA Muhammad Ridwan, SH, telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) dengan nomor STTP/141/I/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Selanjutnya, pelapor diarahkan untuk membuat berita acara pengaduan di Unit Reserse Kriminal (Reskrim), tepatnya di ruang Pidana Umum (Pidum), guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Dompu untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang dilayangkan warga. (Nasaruddin Pers)

