Aktual

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pembentukan Posbakum Digelar di Jeneponto untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum Masyarakat

Jeneponto, global aktual – Upaya meningkatkan pemahaman serta pelayanan hukum bagi masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat kelurahan dan desa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Bupati Jeneponto.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Turatea. Dalam penyampaian materi, panitia menjelaskan pentingnya keberadaan badan bantuan hukum yang dapat memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Pemateri kegiatan, Alif Zulfakar, SH, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat terhadap hukum. Ia menilai, keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan dan desa akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat.

“Penyuluhan badan bantuan hukum ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan bidang hukum di Kabupaten Jeneponto, khususnya di wilayah Turatea. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan benar-benar memahami fungsi dan manfaat Posbakum, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Alif Zulfakar.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong aparatur kelurahan dan desa agar lebih aktif memberikan pelayanan hukum yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, Alif menegaskan bahwa pihak penyelenggara berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat Turatea berhak mendapatkan pendampingan hukum yang jelas dan profesional ketika menghadapi permasalahan hukum.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa terbantu dan puas dalam mendapatkan layanan hukum, baik di tingkat kelurahan maupun desa. Dengan adanya Posbakum, diharapkan berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara aman dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah kelurahan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat yang diharapkan menjadi penggerak dalam sosialisasi pelayanan bantuan hukum di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama pihak terkait berharap kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Jeneponto semakin meningkat serta mampu menciptakan pelayanan hukum yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (Ikbal Nakku)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)