Polsek Hu’u dan Unit PPA Polres Dompu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak
Dompu, global aktual – Personel Polsek Hu’u bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.25 WITA di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial J alias Dewa diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap korban berinisial A.B.M (12).
Menurut IPDA Samsul Rizal, setelah menerima laporan, personel Polsek Hu’u langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Dompu untuk melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami karena korban merupakan anak di bawah umur. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar IPDA Rizal, Selasa (03/02/2026).
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin, Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
Pasca penangkapan terduga pelaku, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Hu’u dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. (Nasanuddin Pers)

