Kodim 1607 Sumbawa Gagalkan Pengiriman Puluhan Kubik Kayu Ilegal dari Kawasan Tambora
Dompu, global aktual – Aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 1607 Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan meter kubik kayu jenis rajumas yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Gunung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/2/2026).
Penggagalan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan dari kawasan RTK 53 Gunung Tambora, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik illegal logging.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk bak terbuka yang ditutup terpal. Kayu diduga hendak dikirim ke Pulau Jawa yang selama ini disebut sebagai salah satu tujuan pemasaran kayu ilegal asal NTB.
Pola pengangkutan yang dilakukan secara tertutup, penggunaan beberapa armada sekaligus, serta dugaan distribusi lintas pulau menguatkan indikasi adanya jaringan kejahatan kehutanan yang terorganisir.
Praktik tersebut diduga melibatkan rantai pasok mulai dari proses penebangan di kawasan hutan, pengangkutan, hingga pemasaran.
Kayu yang diamankan juga diduga berkaitan dengan salah satu unit usaha, UD Sinar Mas, yang sebelumnya pada Oktober 2025 telah menerima teguran resmi dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora, yang kini tergabung dalam BKPH Region VI, karena diduga melakukan penebangan melebihi kuota izin yang diberikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1607 Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti barang bukti yang diamankan, status kendaraan pengangkut, maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Aparat diduga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk pemodal maupun pengendali lapangan.
Sementara itu, Kepala BKPH Region VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., pada Sabtu (7/2/2026), mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan aparat Kodim 1607 Sumbawa.
“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Operasi ini menunjukkan bahwa praktik illegal logging di Tambora sudah terorganisir dan harus dilawan secara serius,” ujar Faruk.
Ia juga menegaskan pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum dengan membuka seluruh data perizinan serta riwayat pengelolaan kayu yang diperlukan aparat penyidik.
“Kami berkomitmen mengungkap siapa pun oknum yang menjadi otak pembalakan liar di RTK 53 Gunung Tambora. Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap mafia kayu yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, aparat terkait masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal yang diduga telah berlangsung lama di kawasan hutan konservasi Tambora. (Nasaruddin Pers)

