Operasi Keselamatan Nala 2026, Anggota Polres Rejang Lebong yang Melanggar Lalu Lintas Langsung Ditindak
Rejang Lebong, global aktual – Polres Rejang Lebong menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin internal dengan menindak tegas personel yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Nala Tahun 2026.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di depan pintu masuk Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong. Penertiban dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rejang Lebong terhadap anggota Polri yang hendak masuk maupun keluar dari lingkungan mako.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara milik personel, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), kondisi knalpot, pelat nomor kendaraan sesuai standar, kaca spion, penggunaan helm berstandar SNI, hingga sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Kasi Propam Polres Rejang Lebong menjelaskan, setiap personel yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang oleh Satlantas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan di internal kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH menegaskan bahwa disiplin harus dimulai dari internal institusi. Menurutnya, anggota Polri wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas.
“Penegakan disiplin tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi anggota Polri harus lebih dahulu menunjukkan keteladanan dalam tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Rejang Lebong berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan. (Lela)