Sosialisasi RUP 2026 Digelar di Kecamatan Rumbia, Pemkab Jeneponto Dorong Peningkatan Kualitas Pengadaan Desa
Jeneponto, global aktual – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Pemerintah dan Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Rumbia, Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jeneponto, Hartawan, GS, didampingi Camat Rumbia serta Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jeneponto, Paisal. Sosialisasi ini diikuti oleh pemerintah desa se-Kecamatan Rumbia.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi RUP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Ia menegaskan, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah menuju “Jeneponto Bahagia”.
“Kegiatan ini kita buka dengan mengucapkan Bismillah, dengan harapan pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Rumbia dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Hartawan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jeneponto, Paisal, menjelaskan bahwa sosialisasi RUP ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi di Kecamatan Rumbia merupakan agenda kedelapan yang telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemerintah desa dapat memahami pentingnya perencanaan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Paisal.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada aparatur desa mengenai mekanisme penyusunan dan pelaksanaan RUP, sehingga pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi, diskusi, serta tanya jawab antara narasumber dan peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintahan kecamatan. (Ikbal Nakku)
