Parlemen

DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pemkot dan Lima Raperda Inisiatif DPRD

LUBUK LINGGAU, global aktual – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut.

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Menurut Hambali, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memperkuat regulasi daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah.

Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang berkaitan dengan penataan perangkat daerah. Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan.

Selain itu, penataan perangkat daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Aturan ini menjadi dasar dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Langkah penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah, serta meningkatkan kinerja birokrasi dan efisiensi anggaran.
Penataan ini juga mencakup pengaturan sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.

Upaya tersebut sejalan dengan visi kepala daerah, yaitu “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan publik serta mendorong transformasi kelembagaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Effendi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *