Nasional

Aliansi Masyarakat Pangandaran Laporkan Dugaan Arahkan Investasi Bodong ke DPRD

Pangandaran, global aktual – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Rakyat Pangandaran Bergerak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/02/2026), untuk melaporkan dugaan keterlibatan seorang anggota dewan dalam promosi investasi ilegal melalui aplikasi MBA.

Koordinator aksi, Tian Kadarisman, menyatakan kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya pelanggaran etik serius oleh oknum legislator tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal moral dan integritas lembaga,” ujar Tian di hadapan awak media.

Menurut Tian, terdapat tiga dugaan peran yang dimainkan oknum anggota dewan tersebut. Pertama, sebagai promotor atau affiliator yang secara aktif memasarkan investasi MBA di ruang publik. Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD yang melarang anggota dewan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kedua, sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap investasi tersebut dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota legislatif. Hal itu dianggap mencederai prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik.

Ketiga, dugaan keterlibatan dalam perekrutan anggota baru secara masif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, guna mengejar bonus dan komisi. “Ada indikasi pembiaran terhadap ketimpangan yang terjadi, bahkan ikut terlibat dalam perluasan jaringan,” tegas Tian.

Rakyat Pangandaran Bergerak juga merujuk pada Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan masyarakat. Mereka menilai sikap diam serta dugaan promosi investasi bermasalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

Dalam pernyataannya, massa mendesak agar oknum yang bersangkutan mengambil langkah moral dengan mengundurkan diri. Jika tidak, mereka meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD segera bertindak proaktif memeriksa bukti yang telah diserahkan dan memanggil pihak terkait tanpa menunggu proses pidana berjalan.

“Kami meminta sidang etik digelar secara independen tanpa intervensi. Jika terbukti melanggar, BK wajib menjatuhkan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara,” tandas Tian.

Selain melaporkan ke DPRD melalui Badan Kehormatan, aliansi juga meminta aparat kepolisian mendalami dugaan unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta proses ini dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap DPRD rusak karena ulah oknum,” tegas Tian.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan dan akan mempelajari langkah yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

Kasus dugaan investasi bodong MBA ini menjadi perhatian luas masyarakat Pangandaran. Sejumlah elemen masyarakat menilai transparansi dan ketegasan DPRD dalam menangani laporan ini akan menjadi tolok ukur komitmen lembaga terhadap integritas dan perlindungan warga dari praktik investasi ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Pangandaran, Asep Komara turut angkat bicara. Ia menegaskan, sebagai organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum dan meminta agar tidak ada perlakuan tebang pilih.

“Kami tidak ingin ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara profesional tanpa melihat jabatan atau statusnya,” tegasnya.

Anggota DPRD kabupaten Pangandaran yang diduga terlibat dalam investasi bodong MBA adalah, Yusep, Dadang, Endjang. Ia juga menyoroti posisi Ketua Badan Kehormatan yang disebut dalam laporan.

Menurutnya, secara etika dan mekanisme, sulit mengharapkan BK bekerja maksimal apabila pimpinannya sendiri diduga terlibat dalam kasus yang sama.

“Kalau ketuanya sendiri yang dilaporkan, bagaimana BK bisa bekerja independen? Bagi kami, solusinya adalah membentuk Pansus baru atau melakukan restrukturisasi BK agar proses berjalan objektif,” katanya.

Sementara Ketua Harian GRIB Pangandaran yayan mendorong agar Ketua DPRD segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk menangani persoalan tersebut.

Langkah itu dinilai penting demi menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kalau memang perlu, bentuk Pansus baru. Bahkan jika harus dilakukan pergantian atau pemberhentian sementara demi kelancaran proses hukum, itu harus dipertimbangkan. Kepentingan masyarakat lebih utama,” ungkap Yayan. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *