Bupati Jeneponto Gandeng Kemenkum Dorong Tenun Tope Raih Status Indikasi Geografis
Jeneponto, global aktual – Pemerintah Kabupaten Jeneponto memperkuat upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui audiensi bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (26/02/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Denson Marihot, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Jeneponto Muh. Basir, Kepala Bappeda H. Alfian Afandy Syam, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan daerah.
Salah satu fokus pembahasan adalah mendorong Tenun Tope Jeneponto agar memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).
“Tenun Tope bukan sekadar kain tradisional, melainkan identitas dan warisan budaya masyarakat Jeneponto. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, kita ingin memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengrajin,” ujar Bupati.
Audiensi membahas penguatan perlindungan KI daerah, khususnya pengajuan Indikasi Geografis untuk Tenun Tope.
Yang terlibat adalah Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kanwil Kemenkum Sulsel dan unsur DPRD serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026. Di mana (where) pertemuan digelar di Ruang Rapat Bupati Jeneponto.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan pengrajin.
Melalui penyusunan regulasi daerah bermuatan KI, pengajuan merek kolektif koperasi desa/kelurahan, serta proses administrasi pendaftaran Indikasi Geografis.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
Selain mendorong perlindungan Indikasi Geografis, pihaknya juga memaparkan rencana pembentukan Peraturan Daerah terkait KI dan penguatan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi lokal.
Audiensi ini menjadi momentum sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan perlindungan hukum yang kuat, Tenun Tope dan produk unggulan Jeneponto lainnya diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas dan memiliki daya saing tinggi. (Ikbal Nakku)
Sumber: Humas Pemkab Jeneponto
