Aktual

Tiga Truk Batubara Tanpa Dokumen Diputar Balik di Perbatasan Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU, global aktual – Aparat gabungan memutarbalikkan tiga unit truk pengangkut batubara yang kedapatan melintas pada malam hari di wilayah perbatasan Kota Lubuk Linggau, Kamis (26/2/2026). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batubara yang diduga menunggu kelengahan petugas di kawasan perbatasan.

Petugas menemukan tiga unit truk tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Satu unit di antaranya diketahui bermuatan sekitar 42 ton dan terindikasi melebihi kapasitas (overloading). Seluruh kendaraan tersebut langsung diarahkan putar balik menuju arah Jambi melalui perbatasan Merungau.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Kota Lubuk Linggau.

Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan, personel Polres Lubuk Linggau, serta dukungan Polsek Lubuk Linggau Utara. Pengawasan difokuskan di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Sports Center dan jalur perbatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Tidak ada toleransi bagi angkutan batubara yang melintas di jalan umum, apalagi yang tidak memiliki dokumen lengkap dan melebihi tonase. Selama aturan ini masih berlaku, setiap kendaraan yang melanggar akan kami putarbalikkan keluar wilayah,” tegas Hendra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mohon kerja sama masyarakat. Jika menemukan angkutan batubara yang parkir di perbatasan atau mencoba masuk ke wilayah kota, segera laporkan kepada petugas agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah berharap arus lalu lintas tetap aman dan tidak terganggu oleh aktivitas angkutan batubara yang melanggar ketentuan. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *