Kejari Rejang Lebong Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bukit Kaba ke Tahap Penyidikan
Rejang Lebong, global aktual – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Hingga kini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, saat dikonfirmasi di Rejang Lebong, Sabtu, menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. “Saat ini kasusnya sudah masuk proses penyidikan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba berinisial HN dilakukan pada Senin (23/2) di Kantor Kejari Rejang Lebong. Selain HN, tim jaksa penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong guna dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran pada periode 2023–2024. Namun, pihak kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan, karena masih dalam proses pendalaman dan penghitungan oleh tim penyidik.
Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Lela)
