Kriminal

Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Saat Timbang Sabu di Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, global aktual – Seorang pria berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dini hari di sebuah rumah bedeng yang berada di kawasan Taba Pingin, Kota Lubuk Linggau. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Ipda Purwo Arie Handoko, atas instruksi Kasat Res Narkoba AKP M. Romi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penangkapan, OH diketahui sedang menimbang plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu. Tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika petugas datang, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit timbangan digital, dua ball plastik klip bening, serta satu wadah plastik bekas merek Pepsodent yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Tidak hanya itu, aparat juga menyita alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu berupa satu alat hisap atau bong serta tiga potongan pipet plastik modifikasi berwarna hitam.

Diketahui, tersangka OH merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *