Harga LPG 3 Kg Melejit di Atas HET, FKSPM Minta Penertiban dan Tegakkan Sanksi Tegas
Ciamis, global aktual – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi di lapangan dilaporkan masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memicu sorotan dari FORUM KAJIAN SOSIAL dan PEMBERDAYAAN MASYARAKKAT…. (FKSPM) yang meminta adanya penertiban dan penegakan hukum secara tegas.
Terjadi perbedaan harga LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pangkalan, warung, hingga pengecer yang mencapai Rp16.000 hingga Rp22.000 per tabung, melebihi HET resmi Rp12.750.
Ketua FKSPM, Endang Djauhari, menyoroti praktik tersebut serta mengingatkan pelaku usaha, agen, dan pangkalan LPG agar tidak menyalahgunakan distribusi gas subsidi.
Fenomena ini masih berlangsung hingga saat ini, meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
Pelanggaran harga dan distribusi LPG bersubsidi terjadi di berbagai daerah, khususnya pada jalur distribusi tingkat bawah seperti pangkalan hingga pengecer.
Diduga adanya penyimpangan distribusi, seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk usaha skala besar.
Endang Djauhari menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp30.000 hingga Rp33.000 per tabung, dari harga asli Rp42.750. Artinya, jika satu rumah tangga atau usaha mikro menggunakan empat tabung per bulan, maka negara telah menggelontorkan subsidi sekitar Rp120.000.
“LPG tabung 3 kg merupakan barang subsidi dengan harga jual yang sudah ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, yakni Rp12.750 per tabung. Karena itu, tidak boleh ada permainan harga di lapangan,” tegas Endang.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi, seperti pengoplosan, penimbunan, atau penggunaan oleh usaha besar, merupakan pelanggaran serius.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas. Bahkan, keuntungan ilegalnya bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
Endang menilai, kebijakan pemerintah melarang pengecer dan warung menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran dan mencegah lonjakan harga. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih lemah.
FKSPM pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (De-Ir)
