KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong dalam Kasus Suap Proyek
JAKARTA, global aktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Intan Larasita, istri Bupati nonaktif Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, pada Senin (6/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Namun, hingga siang hari, Intan Larasita dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap Intan. Meski demikian, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan aliran dana dan peran pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara ini, Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPRPKP. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal yang sama, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap tersebut. (***)
