Kriminal

Pasutri Pelaku Investasi Bodong Modus Arisan Ditangkap di Lampung, Kerugian Capai Rp2 Miliar

REJANG LEBONG, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong dengan modus arisan. Keduanya diketahui menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kedua tersangka berinisial LN (26) dan DR (30) diamankan aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, setelah sempat buron sejak akhir 2023.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026), menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan puluhan korban. “Perkaranya investasi bodong atau menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi menjelaskan, aksi penipuan tersebut berlangsung sejak Juli hingga November 2023 di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong.

Para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan investasi melalui media sosial Facebook menggunakan sejumlah nama, seperti MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam MCH. Dalam promosinya, pelaku menjanjikan keuntungan tinggi antara 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat, mulai dari 10 hari hingga tiga bulan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menampilkan testimoni keuntungan yang diunggah di media sosial. Dana dari para korban dikumpulkan melalui transfer maupun pembayaran langsung yang disertai kwitansi.

“Sejauh ini tercatat 21 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkap Saiful.

Kasus ini mulai terungkap setelah para korban tidak menerima pengembalian dana sesuai waktu yang dijanjikan. Saat mendatangi rumah pelaku pada akhir 2023, korban mendapati keduanya telah melarikan diri ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Lampung dan melakukan penangkapan pada akhir Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil penyidikan sementara, dana korban digunakan untuk memutar investasi dan sebagian untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset seperti mobil, tanah, dan rumah,” jelas Reno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 miliar. (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *