Pemuda di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Bawa Sabu 1,65 Gram di Stang Motor
LUBUK LINGGAU, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (10/04/2026).
Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu malam (8/4/2026).
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Sidorejo.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,65 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian stang sebelah kiri sepeda motor pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diakui pelaku sebagai sisa upah dari jasa mengantarkan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak tergiur dengan imbalan instan yang dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana. (Sp)
