DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK 2024 dalam Rapat Paripurna
Pangandaran, global aktual– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/6/2025).
Penyampaian laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pangandaran melaporkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rohimat mewakili Ketua Pansus III dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Pangandaran beserta TAPD atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan. “Dengan kesungguhan Pansus III dan dukungan TAPD, pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pelaksanaan pembahasan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD
Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/KPTS.06/DPRD/2025 tentang Pembentukan Pansus III
Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini menunjukkan bahwa secara umum laporan keuangan disajikan secara wajar, namun masih terdapat beberapa pengecualian terhadap standar akuntansi, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Rohimat dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa meskipun belum mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), capaian opini WDP tetap patut diapresiasi. “Ini merupakan kemajuan yang menggambarkan adanya komitmen perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, meski masih ada beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah menindaklanjuti temuan BPK secara serius dan berkelanjutan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
DPRD meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Selain itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan anggaran di Pangandaran semakin akuntabel dan sesuai peraturan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pangandaran untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan. (Hrs – ADV)