Kriminal

Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rp800 Juta, Ditahan di Rutan Warung Kiara

Sukabumi, global aktual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka tersebut berinisial Mr. P, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas DLH.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025). Agus menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat dua orang tersangka dari internal DLH, yakni bendahara pengeluaran dan pejabat kepala bidang (kabin).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, hari ini kami menetapkan Mr. P selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di dinas tersebut,” ungkap Agus di hadapan awak media.

Agus menerangkan bahwa Mr. P diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus ini, yakni sebagai pengguna anggaran yang seharusnya bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan penggunaan dana di lingkungan dinasnya. Dugaan keterlibatan Mr. P juga diperkuat dengan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.

“Dari hasil audit dan pemeriksaan awal, kami mendapati potensi kerugian negara yang nilainya hampir menyentuh Rp900 juta. Ini bisa bertambah, mengingat penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional dan program lingkungan hidup di Sukabumi, menurut Agus, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan fiktif.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan, Agus menyatakan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru di luar nama-nama yang telah kami tetapkan. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum pejabat lainnya,” jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, Mr. P bersikap kooperatif. Meski sebelumnya sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan medis, hasil pemeriksaan di RSUD Sekarwangi menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya kini stabil dan mampu menjalani proses hukum.

“Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Saat ini, ia juga sudah mulai menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan tanpa hambatan,” imbuh Agus.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Mr. P dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan untuk mempercepat penyidikan, kami putuskan menahan Mr. P di Rutan Warung Kiara, Sukabumi,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa penahanan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi lain yang akan diperiksa.

Agus menegaskan bahwa Kejari Sukabumi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan DLH ini secara objektif dan profesional. Ia mengimbau semua pihak, termasuk pejabat maupun ASN yang merasa memiliki informasi, untuk bersikap terbuka dan membantu proses hukum.

“Tidak ada tempat bagi praktik korupsi, sekecil apapun itu. Kami akan ungkap semua pihak yang terlibat jika bukti cukup. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Agus.

Dengan penetapan Mr. P sebagai tersangka ketiga, publik kini menanti bagaimana proses hukum selanjutnya dan apakah kasus ini akan menyeret nama-nama lain dari lingkaran pejabat di Kabupaten Sukabumi.  (Jok***)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)