Kriminal

Tersangka Korupsi Caravan Lab Covid-19 Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejaksaan Kabupaten Bandung

Bandung, global aktual – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bandung kembali menunjukkan kemajuan. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pengembalian uang negara senilai Rp3.077.881.200 (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) tersebut diserahkan oleh para tersangka melalui kuasa hukumnya dalam bentuk uang tunai, yang kemudian disita secara resmi oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bandung untuk dijadikan barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, SH, MH, dalam keterangannya kepada www.opininews.com di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, menegaskan bahwa proses penyitaan ini menjadi bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Jika nantinya perkara ini terbukti di pengadilan dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka uang tersebut akan dirampas untuk negara dan segera disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Donny.

Namun, sambung Donny, untuk sementara waktu, uang hasil pengembalian tersebut akan dititipkan di rekening khusus RPL (Rekening Penampungan Lainnya) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Donny juga memberikan apresiasi terhadap itikad baik dan sikap koperatif para tersangka yang telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dengan adanya pengembalian ini, tujuan utama penanganan perkara tindak pidana korupsi yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara dapat mulai dicapai. Penindakan tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi juga mengembalikan apa yang telah dirugikan oleh negara,” tegasnya.

Selain penanganan kasus tersebut, Donny juga memaparkan kinerja Kejari Kabupaten Bandung secara keseluruhan. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, Kejari Kabupaten Bandung berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.554.505.825, dari target sebesar Rp1.564.580.000. Capaian ini setara dengan 418,93 persen dari target tahunan.

“Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ucap Donny.

Selain itu, Donny menyebut bahwa hingga saat ini terdapat uang sitaan yang tersimpan di rekening RPL Kejari Kabupaten Bandung sebesar Rp5.296.198.926, termasuk di dalamnya uang yang disita hari ini dari kasus korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19. Seluruh uang tersebut berpotensi masuk ke kas negara sebagai PNBP setelah putusan hukum tetap dijatuhkan.

Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bandung dengan pendekatan yang profesional dan transparan.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penanganan setiap perkara akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat. Uang negara harus kembali, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp3 miliar ini, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pengembalian aset negara lainnya, sekaligus menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lain agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.  (Jok)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)