KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Jakarta, global aktual — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025). “Dalam perkara ini (kuota haji), hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Meski begitu, Budi mengatakan KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperkuat konstruksi perkara. “Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, mengumumkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara tersebut terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu yang berakibat merugikan keuangan negara. (Vgt)