Kriminal

Kasus Pencabulan Gegerkan Desa Adu, Polisi Amankan Pelaku dan Redam Amukan Massa

Dompu, global aktual – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menghebohkan warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (3/9/2025) siang. Polisi bertindak cepat mengamankan terduga pelaku sekaligus menenangkan warga yang sempat mengamuk.

Terduga pelaku berinisial HA (49), ayah angkat sekaligus paman korban, diamankan polisi setelah diduga berulang kali mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial NM (14), seorang pelajar.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada bibinya, mengaku telah berulang kali dicabuli terakhir pada Senin (1/9/2025) ketika rumah dalam keadaan sepi. Pesan itu kemudian disampaikan keluarga kepada warga, hingga memicu kemarahan massa.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek Hu’u bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, mewakili Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal.

Sekitar pukul 14.30 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di kebun tembakau miliknya. Namun, meski pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum, amarah warga tetap tak terbendung. Massa merusak rumah permanen milik pelaku dengan merobohkan tembok, memecahkan kaca, hingga menghancurkan perabot rumah.

Kapolsek Hu’u bersama Kepala Desa Adu terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. Situasi akhirnya bisa dikendalikan dan kini Desa Adu dilaporkan kembali kondusif.

Korban kini didampingi keluarga dan telah membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Dompu. Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Nyoman.   (Nasaruddin)

Sumber Humas Polres Dompu

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)