DPRD dan Wali Kota Lubuklinggau Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025
Lubuklinggau, global aktual – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Rapat tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat dengan DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuklinggau. Dari 30 anggota dewan, sebanyak 22 orang hadir secara langsung, sehingga rapat memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuklinggau Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Bruto, dan Sekretaris Daerah H. Trisko Defriansya. Hadir pula para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau serta sejumlah tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Lubuklinggau yang telah bekerja keras membahas rancangan perubahan APBD 2025. Menurutnya, proses panjang yang melibatkan diskusi intensif antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, saya atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi, komisi, dan anggota DPRD yang terhormat. Pemikiran, tenaga, serta waktu yang dicurahkan menjadi bagian penting dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD,” ungkap Rachmat Hidayat.
Ia juga mengakui bahwa belum seluruh usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang maupun reses anggota DPRD dapat diakomodir dalam APBD perubahan tahun 2025. Namun, pemerintah berkomitmen terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan skala prioritas dan menyinergikan program antara pemerintah daerah dan pusat.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa dalam proses pembahasan, muncul perbedaan pendapat antarfraksi dan komisi. Namun, ia menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Walaupun terdapat perbedaan pandangan, itu adalah bagian dari proses demokrasi. Justru perbedaan itu memperkaya pembahasan hingga akhirnya kita sampai pada kesepakatan yang sama, yaitu perubahan APBD 2025 yang kita tandatangani hari ini,” kata Wali Kota.
Kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan. Dokumen ini menjadi dasar pengajuan rancangan perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi. Jika disetujui, maka rancangan tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau.
“Kesepakatan ini merupakan keputusan terbaik yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di Kota Lubuklinggau. Kami berharap rancangan ini dapat diterima oleh Gubernur Sumatera Selatan, sehingga segera ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2025,” tegas Rachmat Hidayat.
Dalam penutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan optimisme bahwa kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan Kota Lubuklinggau. Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini dapat memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bukti nyata kerja sama harmonis antara pemerintah daerah dengan DPRD. Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun kota yang kita cintai,” tutupnya. (Ari)

