LPSK Gelar Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Pangandaran
Pangandaran, global aktual – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Acara ini dijadwalkan berlangsung di Grand Palma Pangandaran, Jalan Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Anggota DPR RI Komisi III Agun Gunanjar Sudarsa serta perwakilan LPSK, Wawan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya LPSK untuk terus memperkuat sistem perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, LPSK memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, maupun fisik kepada saksi dan korban agar mereka dapat berperan maksimal dalam proses penegakan hukum tanpa adanya rasa takut dan tekanan.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LL.M., DFM, menegaskan bahwa keberadaan LPSK di tengah masyarakat merupakan wujud nyata negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warganya. “Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi masyarakat khususnya yang menjadi saksi dan korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Sriyana.
Menurutnya, meski LPSK berpusat di tingkat nasional, kehadiran lembaga ini di daerah memiliki arti penting karena dapat langsung bersentuhan dengan persoalan hukum masyarakat. Pangandaran dipilih sebagai salah satu titik pelaksanaan sosialisasi mengingat masih adanya tantangan besar dalam upaya melindungi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Jawa Barat.
Sosialisasi ini diikuti berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga warga umum. Melalui kegiatan ini, LPSK berupaya meningkatkan pemahaman publik tentang hak-hak saksi dan korban, mekanisme perlindungan, serta langkah-langkah yang bisa ditempuh masyarakat jika menghadapi kasus hukum.
Anggota DPR RI Komisi III, Agun Gunanjar Sudarsa, menegaskan perlindungan saksi dan korban adalah fondasi penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seringkali terhambat karena rasa takut, sehingga negara harus hadir memberikan jaminan keamanan melalui LPSK.
“Perlindungan saksi dan korban adalah amanat undang-undang dan wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Tanpa perlindungan, masyarakat akan ragu melapor, dan ini akan melemahkan proses penegakan hukum,” kata Agun.
Ia juga menambahkan, DPR RI mendukung penguatan kelembagaan LPSK baik dari sisi regulasi maupun anggaran, agar perlindungan bisa menjangkau hingga ke daerah-daerah, termasuk Pangandaran.
Sementara itu, narasumber dari LPSK, Wawan, memaparkan secara detail mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ia menjelaskan bahwa perlindungan tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, hingga bantuan hukum.
“LPSK hadir bukan hanya untuk menjaga keselamatan saksi dan korban, tetapi juga memastikan mereka bisa tetap menjalani kehidupan dengan rasa aman. Perlindungan mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemenuhan kebutuhan dasar tertentu jika dibutuhkan,” ujar Wawan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat memahami bahwa saksi dan korban tidak sendirian menghadapi proses hukum. Dengan adanya LPSK, masyarakat diharapkan lebih berani melapor dan memberikan keterangan tanpa khawatir terhadap ancaman maupun intimidasi.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antar pihak dalam mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. LPSK menilai, perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban merupakan syarat mutlak dalam menciptakan proses peradilan pidana yang kredibel.
“Dengan adanya perlindungan dari LPSK, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi untuk melapor dan memberikan kesaksian atas suatu tindak pidana. Perlindungan ini tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan hukum yang menyeluruh,” tambahnya.
LPSK juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum semakin kuat, sehingga peran saksi maupun korban dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan keadilan.
Melalui kegiatan ini, LPSK optimistis mampu memperluas jangkauan layanan perlindungan serta membangun jaringan kerja sama yang solid di tingkat daerah. Sosialisasi di Pangandaran menjadi salah satu rangkaian program nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. (Hrs)

