Ribuan Non ASN Lombok Barat Terancam Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ratusan Tak Penuhi Syarat
Lombok Barat, global aktual – Sebanyak lebih dari 2.000 tenaga Non ASN di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terancam tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini terjadi setelah hasil audit dan verifikasi menunjukkan ribuan tenaga Non ASN tidak memenuhi syarat administrasi dan ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lombok Barat, terdapat 5.063 tenaga Non ASN di kabupaten tersebut. Dari jumlah itu, 3.431 orang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 1.632 orang lainnya tidak masuk dalam database.
Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat menjelaskan bahwa pendataan tenaga Non ASN ini mengacu pada data BKN hasil verifikasi tahun 2022. Syarat masuk database ketika itu adalah memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021. “Tenaga yang tidak masuk database kemungkinan besar tidak dapat diakomodir untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Selain itu, hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lombok Barat terhadap 3.431 tenaga Non ASN yang masuk database menunjukkan bahwa sekitar 400 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala Inspektorat Lombok Barat, Suparlan, menegaskan bahwa sebagian besar yang tidak memenuhi syarat adalah tenaga guru, karena jumlah mereka mendominasi di antara Non ASN di Lobar. “Ratusan Non ASN tidak memenuhi syarat karena terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), bukan tenaga honor resmi, serta sebagian lainnya melebihi batas usia,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sekretaris Daerah dan Inspektorat juga telah melayangkan surat larangan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru secara internal tanpa koordinasi dengan BKD dan PSDM. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan data dan mencegah terjadinya tumpang tindih status kepegawaian.
Sebelumnya, sejumlah guru Non ASN sempat menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Lombok Barat pada awal Oktober 2025. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan nasib tenaga Non ASN yang belum masuk dalam database agar tetap mendapat peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menegaskan bahwa proses pengusulan PPPK harus berpedoman pada regulasi dan hasil verifikasi resmi dari BKN dan Inspektorat. (Nasaruddin Pers)

