Kriminal

Polres Dompu Ringkus Pengedar Sabu di Kadindi Barat, Amankan 3,68 Gram Narkotika

Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (28) berhasil ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Senin (20/10/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (19/10) yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan lapangan.

Sekitar pukul 01.40 WITA, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria tengah duduk di atas sepeda motor. Saat didekati, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.

Dengan disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan dan area sekitar. Awalnya tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun tidak jauh dari tempatnya duduk, tim menemukan satu klip berisi dua paket kecil sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada sepeda motor pelaku, dan petugas menemukan satu klip besar berisi empat paket kecil sabu, sebuah scop dari sedotan, uang tunai Rp150.000, handphone merek Vivo warna hitam, serta satu korek api.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Nasaruddin Pers)

Sumber Hamas Polres Dompu

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)