Utama

Nasabah Tuntut Keadilan, Dugaan Penggelapan Uang Setoran Warnai BRI Unit Kempo Manggelewa

Dompu, global aktual –  Puluhan nasabah BRI Unit Kempo Manggelewa kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang setoran yang diduga dilakukan oleh dua oknum pegawai bank berinisial DD dan NSR. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga 14.30 WITA, dipimpin oleh Suriyadin, S.Pd selaku koordinator lapangan (Korlap) dan dihadiri oleh para nasabah yang menjadi korban, serta sejumlah awak media yang turut memantau jalannya aksi.

Dalam orasinya, Suriyadin menyampaikan bahwa hingga saat ini pimpinan BRI Unit Kempo yang diketahui berinisial K belum memberikan penjelasan yang pasti terkait kasus tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur kelalaian bahkan potensi konspirasi antara pimpinan dan pegawai yang diduga melakukan penggelapan dana.

“Sejak aksi pertama hingga aksi jilid dua ini, pihak pimpinan BRI Unit Kempo tidak pernah memberikan jawaban yang jelas kepada nasabah. Kami menuntut agar pihak bank bertanggung jawab dan segera mencairkan dana nasabah tanpa alasan yang berbelit-belit,” tegas Suriyadin di tengah aksi.

Dari hasil pengumpulan data, tercatat 18 nasabah dari dua kecamatan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp902.794.000. Rinciannya, 12 nasabah dari Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa mengalami kerugian sebesar Rp662.694.000, dan 6 nasabah dari Desa Mbuju, Kecamatan Kilo mengalami kerugian sebesar Rp240.100.000.

Kasus ini semakin mencuat setelah dua nasabah baru, Nurdin dari Desa Banggo dan Syafruddin dari Desa Mbuju, mendapati bahwa uang setoran mereka yang diserahkan melalui oknum pegawai NSR ternyata tidak tercatat di sistem BRI. Akibatnya, meski telah melakukan pembayaran, mereka tetap dianggap belum melunasi kredit.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak BRI Unit Kempo Manggelewa:

  1. Meminta pertanggungjawaban dari pihak BRI atas kerugian lebih dari 20 nasabah, termasuk yang belum terdata.
  2. Menuntut pencairan segera kepada seluruh korban penipuan tanpa alasan berbelit.
  3. Korwil APPRA, I Gede Agung Yogi, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi BRI untuk menyelesaikan pencairan kepada para korban.
  4. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, massa akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar dan melaporkan Kepala BRI Unit Kempo serta oknum pegawai yang terlibat ke aparat penegak hukum (APH).

Kasus dugaan penggelapan dana ini menjadi sorotan publik Dompu, mengingat keterlibatan oknum pegawai bank yang seharusnya menjaga kepercayaan nasabah. Para korban berharap pihak manajemen BRI segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan dana mereka dan menindak pelaku secara hukum. (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)