Gerak Cepat Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Mushola, Pelaku Sepasang Kekasih Kini Ditahan
CIAMIS, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Hanya dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih muda berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Ciamis.
Bayi malang tersebut ditemukan warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, dalam kondisi masih hidup di dalam sebuah kardus di depan mushola. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Panawangan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, serta langsung ditahan sehari setelahnya.
Dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian dan motif di balik tindakan keduanya.
“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Keduanya bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka. Hubungan itu berlanjut hingga NPW hamil pada Februari 2025,” ungkap Kapolres.
Setelah mengetahui dirinya hamil, NPW berusaha menutupi hal tersebut dari keluarga dengan menyewa kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan. Karena panik dan takut menanggung malu, keduanya memutuskan untuk menelantarkan bayi tersebut.
“Mereka panik karena bayi lahir di luar nikah. ARR kemudian menyarankan untuk membuang bayi itu,” tambah Kapolres Hidayatullah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Mushola Al-Ibrahim. Di tempat itulah NPW meletakkan bayi berumur dua hari ke dalam kardus beralaskan sarung bantal sebelum meninggalkannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kardus air mineral, kain parnel, jaket hoodie bertuliskan ‘Humble’, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Namun, di balik penegakan hukum yang tegas, Polres Ciamis juga menampilkan sisi humanis. Kapolres Hidayatullah menyampaikan bahwa pihaknya menawarkan solusi kepada kedua tersangka untuk dinikahkan demi memberikan status hukum yang jelas bagi sang bayi.
“Melihat kondisi bayi yang masih hidup dan membutuhkan kejelasan status orang tua, kami menawarkan solusi agar keduanya dinikahkan. Alhamdulillah, keduanya bersedia,” ujar Kapolres.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi terbaik agar bayi tersebut tetap mendapat kasih sayang dan identitas yang sah, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (Didin Saefudin)
Harkamtibmas Ciamis, Polda Jabar

