Dua Anggota DPRD Takalar Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polisi Tegaskan Hukum Berlaku untuk Semua
TAKALAR, global aktual – Kepolisian Resor (Polres) Takalar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, masing-masing Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2025, dan keduanya kini dititipkan di Polsek Mappakasunggu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua legislator itu terlibat dalam dua kasus berbeda, namun dengan modus serupa, yaitu penipuan dan penggelapan.
“Israwati, anggota Fraksi Gerindra, diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai sekitar Rp260 juta. Sapi sudah diambil, namun pembayaran tak kunjung dilakukan,” ungkap AKP Hatta saat ditemui, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Sri Reski Ulandari, dari fraksi berbeda, terseret kasus lain bersama mantan suaminya, Herman. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis solar.
“Pelaku menjanjikan keuntungan mingguan. Namun setelah korban mentransfer Rp150 juta ke rekening Sri Reski, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” jelas AKP Hatta.
Herman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam pencarian polisi.
Kasus penahanan dua wakil rakyat tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Takalar. Banyak warga mengapresiasi langkah tegas Polres Takalar sebagai bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.
“Ini bukti nyata bahwa jabatan politik bukan tameng dari hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum terhadap kedua legislator tersebut berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat. (Ikbal Nakku)

