Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Pembawa 20,39 Gram Sabu dalam Operasi Sikat Musi 2025
Lubuk Linggau, global aktual
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial E (23) berhasil diringkus dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, dengan barang bukti sabu seberat 20,39 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik perlintasan strategis yang diduga sering dimanfaatkan dalam transaksi gelap narkotika.
Tersangka E, warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba mendekatinya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian.
Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya satu kotak kecil yang dililit lakban hitam di saku depan sebelah kanan celana tersangka. Saat dibuka, kotak itu berisi dua plastik klip besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram.
Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai dasar kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Berat barang bukti yang disita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Usai penangkapan, tersangka E beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
- Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman atas kedua pasal tersebut tergolong berat, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Operasi Sikat Musi 2025 diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta memberikan efek jera terhadap jaringan pengedar yang merusak generasi muda. (Sp)

