Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak Curanmor Kosan di Taba Jemekeh
LUBUK LINGGAU, global aktual – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan kesigapan dalam menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah sebelumnya menangkap eksekutor lapangan, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan otak pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kosan di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Pelaku yang diamankan berinisial H (22), seorang buruh warga Jl. Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Lubuk Linggau Utara I. Ia merupakan dalang di balik pencurian sepeda motor milik korban Tri Mujoyo di kosannya, Jl. Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong untuk pulang ke Musi Rawas Utara. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh H, yang kemudian mengajak temannya RIB (21) untuk melakukan aksi pencurian.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, dengan berhasil mengamankan RIB. Dari hasil interogasi terhadap RIB, diketahui bahwa H merupakan otak di balik pencurian sekaligus pelaku yang merusak gembok kosan menggunakan obeng.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Macan Linggau segera bergerak memburu H. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kosan di Jl. Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
H ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui mengajak RIB untuk mencuri serta merusak gembok pintu kosan sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan cepat, kami berhasil mengungkap otak pelaku dan memastikan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Lubuk Linggau,” tegas AKP Kurniawan Azwar.
Kedua pelaku, H dan RIB, kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sp)

