Pemkab Pangandaran dan Kejari Ciamis Tandatangani Kerja Sama Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Jabar
PANGANDARAN, global aktual – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangandaran mengikuti penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat untuk pelaksanaan program Pidana Kerja Sosial (PKS), Selasa (04/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan agar tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H. menyampaikan bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial menjadi bentuk nyata hadirnya keadilan restoratif yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan.
“Melalui program ini, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berorientasi pada hukuman penjara. Ada cara lain yang lebih mendidik dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pelaku yang melakukan kesalahan kecil masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dengan melakukan kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau ikut dalam kegiatan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendukung penuh langkah Kejati Jabar dan seluruh aparat penegak hukum untuk terus menghadirkan inovasi dalam sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
“Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang lebih humanis, akan tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat. Pidana Kerja Sosial ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan moral dan sosial bagi pelaku, agar setelah menjalani hukuman, mereka bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Menurut Bupati Citra, program ini juga sejalan dengan semangat ‘Pangandaran Melesat’, di mana pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pembinaan karakter dan kesadaran hukum masyarakat.
“Pangandaran harus menjadi contoh daerah yang menegakkan hukum dengan hati, bukan dengan amarah. Dengan kerja sama ini, kita ingin menciptakan tatanan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga berperikemanusiaan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ciamis Nova Puspitasari, SH, MH menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan hukum yang berkeadilan sosial dan menumbuhkan efek jera yang positif.
Pidana Kerja Sosial (PKS) sendiri merupakan bentuk hukuman alternatif yang menggantikan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana ringan dengan kewajiban melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi publik.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Pangandaran bersama Kejari Pangandaran berharap pelaksanaan hukum di daerah dapat semakin berpihak pada nilai kemanusiaan tanpa mengurangi aspek keadilan dan ketertiban. (Hrs)

