Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu
Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, penyidik Satresnarkoba resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu, menandai berakhirnya proses penyidikan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial M.I, sebelumnya ditangkap dan disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VII/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 9 Juli 2025. Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang menjadi alat bukti dalam perkara.
Pelimpahan yang berlangsung di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu, dengan pengawasan ketat sesuai standar prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses administrasi dan serah terima barang bukti berjalan lancar hingga pukul 14.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami terus konsisten menjalankan proses hukum hingga tuntas. Pelimpahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menambahkan, sinergi antara Polres Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang berintegritas dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara penyidik Satresnarkoba dan Jaksa Penuntut Umum. Sinergi ini menjadi pondasi penting dalam memperkuat penegakan hukum yang efektif dan bermartabat,” tambahnya.
Polres Dompu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. Bersama-sama kita wujudkan Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Nyoman Suardika.
Dengan pelimpahan ini, Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memastikan setiap proses hukum berjalan profesional demi terciptanya keadilan di Kabupaten Dompu. (Nasaruddin Pers)
Sumber Humas Polres Dompu
