Anggota DPRD Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir, Kejari Mataram Tahan Dua Orang
Mataram, global aktual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Dua di antaranya, termasuk seorang anggota DPRD Lombok Barat, telah ditahan pada Jumat (14/11/2025).
Empat tersangka tersebut terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, dan swasta. Mereka adalah:
- AZ (Ahmad Zainuri) — Anggota DPRD Lombok Barat (Fraksi PAN)
- DD — ASN Pemkab Lombok Barat
- MZ — ASN Pemkab Lombok Barat
- R — Pihak swasta
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyatakan bahwa seluruh tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dana bansos yang bersumber dari anggaran Pokir.
Menurut Made Pasek, Ahmad Zainuri berperan sebagai pengatur proyek dalam proses pengadaan bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Lombok Barat. Meski bukan pejabat pengadaan, AZ diduga mengintervensi proses tersebut serta melakukan pembelanjaan sendiri untuk bansos yang disalurkan ke masyarakat.
Selain itu, AZ juga dituding melakukan kolusi dengan menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia barang. Ia bahkan memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan melakukan mark-up jumlah penerima manfaat bansos.
Sementara tersangka DD dan MZ, yang merupakan ASN Lombok Barat, diduga turut membantu memuluskan aksi AZ dengan mengatur pemenang penyedia dan mendukung penunjukan langsung pihak tertentu dalam pengadaan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat tahun 2024 senilai Rp22,2 miliar. Dana tersebut dipisahkan ke dalam 143 kegiatan, dengan 100 di antaranya merupakan kegiatan Pokir DPRD.
Ahmad Zainuri diketahui mendapatkan alokasi Pokir sebesar Rp2 miliar dalam 10 paket kegiatan — delapan di Bidang Pemberdayaan Sosial, dua di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat, kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, berasal dari praktik mark-up harga dan belanja fiktif.
Kejari Mataram telah menahan tersangka AZ dan R, yang kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara dua ASN, yakni DD dan MZ, akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU Tipikor.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut. (Nasaruddin Pers)

