Kejari Bima Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Jilid II di SMAN 1 Woha
Bima, global aktual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi memulai penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jilid II tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima. Tim penyidik telah memanggil tiga pejabat sekolah untuk dimintai klarifikasi awal pada Senin, 17 November 2025.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, S.H., M.H, membenarkan proses penyelidikan tersebut.
“Iya, benar kita tindaklanjuti,” ujarnya di Kantor Kejari Bima.
Menurutnya, ketiga pihak dari SMAN 1 Woha telah hadir memenuhi undangan klarifikasi.
“Sudah ada tiga orang yang kita undang hari ini, ketiganya dimintai klarifikasi,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini sebelumnya mencuat dari laporan internal sekolah yang menyebut adanya penyimpangan penggunaan dana BOS tahap I dan II tahun 2025. Total dana BOS yang diterima sekolah mencapai sekitar Rp2 miliar dalam setahun.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah nihil karena semua anggaran telah ditarik keluar.
“Sejumlah kegiatan di RKAS tidak dilaksanakan, tetapi SPj dibuat seolah-olah kegiatan berjalan. Hampir semiliar tidak ada, sementara kegiatan November-Desember sudah tidak bisa dilakukan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Ahad 16 November 2025.
Selain penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai, wartawan memperoleh informasi terverifikasi terkait pengadaan 108 kursi belajar pada tahap I tahun 2025. Masing-masing kursi memiliki nilai jual antara Rp440 ribu–Rp500 ribu per unit.
“Sampai sekarang belum dibayar, tetapi SPj sudah dibuat,” kata sumber tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah sekolah lain bahkan menagih utang yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha.
“Ada dua sekolah datang menagih, total sekitar 50 juta. Itu diambil secara pribadi,” tuturnya.
Bendahara dana BOS tahap II inisial M, yang mulai menjabat sejak Juli 2025, mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Semua kegiatan dari Juli sampai Oktober sudah selesai dibayar dan dibuatkan SPj. Yang belum hanya ulangan akhir semester awal Desember,” jelasnya.
Ia juga menyebut dua kegiatan belum dibayar, yakni:
- Ekstrakurikuler tahap II selama Juli–November 2025 senilai Rp45 juta,
- Honor pegawai TU non-ASN untuk Oktober–Desember 2025 sekitar Rp40 juta lebih.
M mengakui bahwa sebagian dana BOS tahap II kececer dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak etis jika saya sampaikan ke publik,” ujarnya.
Dugaan korupsi BOS di SMAN 1 Woha bukan yang pertama. Pada tahun anggaran 2021–2022, mantan Kepala Sekolah Haerul Juhdy divonis 2 tahun penjara atas kasus serupa dan kini masih menjalani sisa masa hukuman.
Kejari Bima memastikan penyelidikan terus berlanjut hingga semua pihak yang berkaitan diperiksa.
Proses pendalaman akan menentukan apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan resmi. (Nasaruddin Pers)

