Kriminal

Resmob Polres Pangandaran Ungkap Kasus Curanmor yang Menimpa WNA dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

PANGANDARAN, global aktual – Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia, Le Roy, saat berlibur di Pangandaran. Dua unit sepeda motor yang disewa korban hilang dari area parkir penginapan Kirei House, sebelum akhirnya polisi berhasil menangkap para terduga pelaku kurang dari lima jam setelah laporan masuk.

Korban Le Roy bersama rekannya, Leander Jordy, tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua sepeda motor sewaan di penginapan tempat mereka menginap. Pada pagi hari tanggal 21 November 2025, kedua motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pangandaran dengan nomor laporan LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT atas nama pelapor Le Roy.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hilangnya dua sepeda motor tersebut terjadi dalam waktu yang berbeda. Satu unit hilang beberapa jam setelah diparkir, sementara unit lainnya raib pada dini hari.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidikan, termasuk patroli terpadu dan koordinasi dengan sejumlah polsek. Polisi juga melakukan teknik tracking untuk mempersempit lokasi keberadaan kendaraan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di wilayah Batukaras, berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Beat/Genio) dengan warna berbeda.
  • Kunci duplikat, mata kunci, dan peralatan pembongkar.
  • Empat unit ponsel berbagai merek.

Barang bukti tersebut dinilai sangat membantu penyidik dalam menghubungkan para terduga pelaku dengan lokasi kejadian serta jaringan lain yang diduga terlibat.

Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Polisi juga memperluas proses penyelidikan ke sejumlah titik di wilayah Pangandaran dan daerah lainnya untuk memastikan apakah ada tindak pidana serupa yang melibatkan kelompok yang sama.

Dalam kasus ini, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan, terutama di kawasan wisata. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan gangguan keamanan melalui:

Hotline 110
WA Kapolres Pangandaran: 0821-3311-8110

Polisi berharap kerja sama aktif warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Pangandaran. (Hrs)

Sumber Humas Polres Pangandaran Polda Jabar

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)