Ketua DPRD Dompu Desak Bupati Tindak Dugaan Rekayasa Administrasi dalam Seleksi PPPK
Dompu, globalaktual – Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, mendesak Bupati Dompu Bambang Firdaus untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan malaadministrasi dan rekayasa dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.
Desakan tersebut disampaikan setelah munculnya temuan mengenai tenaga Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap lolos dalam seleksi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurut Muttakun, terdapat berbagai dugaan manipulasi berkas dan rekayasa dokumen yang dilakukan oknum di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, Tim Ferval menemukan keberadaan tenaga Non ASN “siluman” yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu pada Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
Dugaan tersebut mengarah pada oknum pimpinan dan staf OPD yang diduga ikut bermain dalam proses pengusulan dan kelulusan peserta PPPK. Selain itu, Ketua DPRD menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait.
Temuan ini mencuat dalam proses evaluasi seleksi PPPK tahun 2023 hingga proses PPPK Paruh Waktu tahun 2025, yang terjadi di sejumlah OPD Kabupaten Dompu, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di PKM Soriutu.
Muttakun menilai kekacauan dalam seleksi PPPK terjadi akibat “bocornya integritas oknum pejabat”, bukan karena kesalahan sistem. Ia menyebut praktik rekayasa dokumen ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk meloloskan peserta tertentu.
Ketua DPRD Dompu meminta Bupati memberikan penugasan khusus kepada Inspektorat untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dugaan rekayasa dokumen.
- Mengawal proses pembersihan tenaga Non ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Memastikan Tim Ferval bekerja tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan administrasi tersebut.
Muttakun menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya meminta oknum yang memanipulasi dokumen untuk mengundurkan diri. Menurutnya, “manipulasi data adalah kejahatan murni” yang harus diproses secara hukum.
Ia mengingatkan bahwa lambatnya respons pemerintah dapat membuka peluang bagi para pelaku untuk menghilangkan bukti atau mengulangi tindakan serupa di masa depan.
“Siapa pun yang bermain dalam rekayasa PPPK harus diberikan sanksi disiplin hingga diproses hukum. Ini momentum untuk memperbaiki total sistem rekrutmen,” tegasnya. (Nasaruddin Pers)

