Bapenda Pangandaran Tempel Stiker Peringatan, Lima Reklame Tercatat Tak Bayar Pajak
Pangandaran, global aktual – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan pemasangan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame yang diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak reklame. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dinilai lalai terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bidang Pajak dan lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat lima produk yang memasang reklame di sepanjang jalan raya wilayah Pangandaran namun tidak membayar pajak reklame yaitu, Sampeorna, Terpedo, Oppo, Vivo dan Realme..
Menurut Asep, pelanggaran yang ditemukan di lapangan memiliki beberapa pola. Pertama, wajib pajak sempat membayar pajak reklame, namun setelah masa izin berakhir tidak memberikan konfirmasi atau perpanjangan. Kedua, pelaku usaha melaporkan pemasangan reklame, tetapi tidak disertai dengan pembayaran pajak. Sementara pola ketiga, reklame dipasang tanpa pemberitahuan dan tanpa membayar pajak sama sekali.
“Yang ketiga ini istilahnya slonong boy, pasang reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak,” tegas Asep.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan Bapenda dalam melakukan pendataan dan berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di wilayah Pangandaran yang dikenal sebagai kawasan wisata dengan aktivitas promosi cukup tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menggandeng Satpol PP Kabupaten Pangandaran sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan tindakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan gesekan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menjelaskan bahwa pemasangan stiker bukan semata bentuk penindakan, melainkan langkah awal edukasi dan peringatan kepada wajib pajak.
“Intinya dari kami ini bentuk sosialisasi. Surat izin dan peringatan sudah dilayangkan, mulai dari peringatan pertama sampai kedua. Output-nya jelas, supaya wajib pajak membayar pajak tepat waktu,” ujar Sarlan.
Ia menegaskan bahwa pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Stiker peringatan yang ditempel di papan reklame juga berfungsi sebagai pengingat agar pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban pajaknya.
“Stiker ini peringatan buat mereka supaya tidak lalai terhadap pajak,” tambahnya.
Bapenda Kabupaten Pangandaran menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkelanjutan. Jika peringatan tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga optimalisasi PAD dan ketertiban reklame di ruang publik. (Hrs)

