Kriminal

Polsek Kempo Ungkap Pencurian Bansos Ketahanan Pangan di Desa Soro Barat, Dua Pelaku Diamankan

Dompu, global aktual – Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo berhasil mengungkap kasus pencurian bantuan sosial (bansos) program Ketahanan Pangan berupa beras dan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 23.40 WITA, bertempat di Kantor Desa Soro Barat. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ilham dan tercatat secara resmi dalam laporan pengaduan di Polsek Kempo pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DA (30) dan AG (27), keduanya merupakan warga Dusun Karama, Desa Soro Barat. Sementara satu pelaku lainnya berinisial V (20), warga Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Benar, anggota Polsek Kempo telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng dari program Ketahanan Pangan. Kasus ini kami tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat dan saat ini masih terus kami kembangkan,” ujar IPTU Jubaidin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela Kantor Desa Soro Barat. Salah satu pelaku masuk ke gudang penyimpanan untuk mengeluarkan beras dan minyak goreng, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima dan membawa barang curian tersebut.

“Setelah berhasil dikeluarkan dari gudang, bantuan tersebut kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, peran masing-masing pelaku sudah cukup jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Jubaidin menegaskan bahwa pencurian bantuan sosial merupakan tindak pidana serius karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa bantuan sosial adalah hak masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan atau mencurinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Dalam penanganan perkara ini, Polsek Kempo telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan terduga pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa beras dan minyak goreng bantuan. Penyidik juga masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap.

Polsek Kempo mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proses penyaluran bantuan sosial dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.  (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)