Pemkab Dompu Resmi Kukuhkan Majelis dan Sekretariat BPSK, Perkuat Perlindungan Konsumen
Dompu, global aktual – Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi mengukuhkan Majelis dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Dompu sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah. Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung PKK Dompu, Selasa (30/12/2025).
Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dompu, Ardiansyah, S.E., yang mewakili Bupati Dompu. Dalam sambutannya, Ardiansyah menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen itu sendiri.
Menurutnya, pengukuhan Majelis dan Sekretariat BPSK Kabupaten Dompu menjadi momentum penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih baik dan berkeadilan, khususnya di tengah pesatnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi.
“Kemudahan akses terhadap berbagai produk dan jasa di era digital juga diiringi meningkatnya potensi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu, kehadiran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi sangat strategis dan mendesak,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, BPSK tidak hanya berperan sebagai mediator yang netral dan independen, tetapi juga sebagai lembaga pengayom yang memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Melalui mekanisme penyelesaian yang cepat, adil, dan berbiaya ringan, diharapkan sengketa konsumen dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. H. Armansyah, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa BPSK Kabupaten Dompu baru dibentuk pada tahun 2025 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga yang baru terbentuk, BPSK Dompu memiliki peran strategis dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Selain penyelesaian sengketa, BPSK juga memberikan konsultasi, informasi, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Penyelesaian sengketa yang ditawarkan BPSK dilakukan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, bahkan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Acara pengukuhan berlangsung tertib dan dihadiri oleh Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf I Wayan Kasim, Kasi Intel Kejari Dompu Joni Eko Waluyo, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Dompu, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, para pelaku usaha, serta sejumlah elemen penting lainnya. (Nasruddin Pers)

