Pendapatan Pajak Daerah Pangandaran 2025 Capai 96,29 Persen, Sektor PBB-P2 dan BPHTB Lampaui Target
Pangandaran, global aktual – Realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp107,41 miliar atau 96,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp111,54 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh kinerja positif sejumlah sektor pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB yang berhasil melampaui target tahunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah dan lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, saat memaparkan laporan rekapitulasi pendapatan daerah periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Secara umum realisasi pendapatan daerah tahun 2025 cukup baik meskipun masih terdapat beberapa jenis pajak yang belum mencapai target. Namun sektor PBB-P2 dan BPHTB menjadi penopang utama karena realisasinya melampaui target yang ditetapkan,” ujar Asep Rusli di ruangan kerjanya, Rabu (07/01/2025).
Berdasarkan data Bapenda, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terealisasi sebesar Rp19,94 miliar atau 95,56 persen dari target, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat realisasi Rp14,09 miliar atau 128,14 persen, melebihi target hingga lebih dari Rp3 miliar.
Sementara itu, pada kelompok Pajak Daerah Lainnya (PJDL), realisasi mencapai Rp53,11 miliar atau 91,84 persen dari target. Beberapa jenis pajak seperti PBJT Makanan dan Minuman bahkan mencatat realisasi 114,26 persen, sedangkan PBJT Tenaga Listrik dan PBJT Jasa Perhotelan masih berada di bawah target.
Asep Rusli menjelaskan, capaian pajak daerah juga dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi sektor pariwisata. Data pendapatan kawasan wisata menunjukkan total pendapatan sepanjang 2025 sebesar Rp47,06 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kawasan Wisata Pangandaran yang menyumbang Rp33,78 miliar, disusul Batukaras Rp5,32 miliar dan Batu Hiu Rp3,66 miliar.
“Puncak pendapatan wisata terjadi pada bulan April dan Desember, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan pada masa libur panjang dan akhir tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya pada optimalisasi pajak jasa tertentu dan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pada tahun 2026 pihaknya akan memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pemungutan pajak agar pendapatan daerah dapat semakin optimal dan berkelanjutan,” pungkas Asep Rusli. (Hrs)

