Kriminal

Diduga Korupsi Dana BOS 2020–2025, Kejari Bima Geledah Tiga SLB di Kabupaten Bima

Bima, global aktual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penggeledahan di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) sebagai bagian dari tahap penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diperuntukkan bagi pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan ini adalah tugas dan kewenangan kami dalam rangka penegakan hukum. Tujuannya untuk menemukan kebenaran materiil terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada SLB di Kabupaten Bima,” tegas Heru Kamarullah.

Adapun sekolah yang menjadi lokasi penggeledahan, yakni:
SLB Bukit Bintang, Kecamatan Ambalawi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/N.2.14/Fd.2/01/2026.
SLB Nurul Ilmi, Kecamatan Langgudu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.14/Fd.2/01/2026.
SLB Al-Hikmah, Kecamatan Lambu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/N.2.14/Fd.2/01/2026.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bima melakukan pencarian serta pengamanan dokumen dan data yang berkaitan dengan pengelolaan serta penggunaan anggaran Dana BOS selama periode 2020–2025.

Kejari Bima menilai bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

“Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka ini sangat merugikan negara dan merampas hak anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” lanjut Kajari Bima.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya cita-cita keempat yang menekankan penguatan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional tersebut, Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan SLB yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heru Kamarullah.   (Nasaruddin Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)