Pemkab Jeneponto Tingkatkan Profesionalisme Bendahara OPD lewat Sosialisasi PPh Pasal 21
Jeneponto, global aktual – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong peningkatan kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah melalui kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto dan dibuka secara resmi oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, pada Senin (12/1/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jeneponto, kepala OPD, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis bendahara pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan, pelaporan, dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa penguasaan administrasi perpajakan merupakan bagian dari profesionalisme aparatur sipil negara. Menurutnya, kepatuhan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh bendahara OPD dapat memahami secara menyeluruh tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memperkuat kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar dan berkelanjutan.
Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 serta tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2. Penjelasan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pelaporan dan meningkatkan kualitas administrasi pajak pada masing-masing OPD.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Kepala KPP Pratama Bantaeng kepada Bupati Jeneponto sebagai simbol penguatan sinergi kelembagaan, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif bagi bendahara OPD serta semakin terwujud pengelolaan keuangan daerah yang patuh pajak, transparan, dan akuntabel. (Ikbal Nakku)

