Kriminal

Awal Tahun 2026, Polres Musi Rawas Ungkap Empat Kasus Kriminal, Dua Diantaranya Jadi Perkara Menonjol

MUSI RAWAS, global aktual – Memasuki minggu pertama tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dengan mengamankan empat orang tersangka dari berbagai tindak pidana. Dari pengungkapan tersebut, dua kasus dinilai menonjol karena dampak dan tingkat kejahatannya.

Empat tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran masing-masing berinisial HB (39), AL (36), AS (44), dan AG (23).

Tersangka HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan disebut sebagai spesialis curas dengan empat laporan polisi. Dalam aksinya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.

Sementara itu, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun tersangka AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diamankan atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan dijerat Pasal 486 KUHP. Sedangkan tersangka AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan dan dikenakan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, serta Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026).

“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga jenis perkara, yakni curas, persetubuhan anak, dan penggelapan,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dua perkara menjadi perhatian khusus, yakni kasus curas dengan tersangka HB yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu korban diketahui berprofesi sebagai guru. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata api rakitan jenis pistol serta senjata tajam berupa pisau.

Selain itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AL juga menjadi sorotan karena korban merupakan anak kandung sendiri dan perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas instansi. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya. (Sp)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)