FKPM Adat Budaya Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat di Jeneponto
Jeneponto, global aktual – Lembaga organisasi kemasyarakatan Forum Kemitraan Perlindungan Masyarakat Adat Budaya (FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto) resmi terbentuk dan terdaftar secara hukum. Pembentukan lembaga ini menjadi langkah strategis dalam upaya melindungi, memberdayakan, serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 29 tertanggal 30 Desember 2025 yang dibuat oleh H. Syahbur Baso Lukkasa, SH, Notaris/PPAT di Makassar. Lembaga ini dibentuk atas kesepakatan para pendiri dengan susunan pengurus, Ketua Abdul Karim, Sekretaris Sitti Rahmatang, S.Pd, dan Bendahara Solihin Tompo.
Momentum bersejarah bagi FKPM Adat Budaya berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, bertempat di Kediaman Abdul Malik Nur Krg Nai, Tombolo, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Pada kesempatan tersebut digelar Silaturahmi Akbar yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keterangan (SK) Terdaftar Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0003127.AH.01.22 Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh adat dan masyarakat dari Kabupaten Jeneponto, Takalar, dan Gowa. Turut hadir perwakilan Lembaga Adat Tarowang, Binamu, dan Barana, serta unsur Tripika Kecamatan Bangkala Barat, menandakan dukungan lintas wilayah dan lintas elemen terhadap keberadaan FKPM Adat Budaya.
Dalam konteks kelembagaan, sebelumnya di Kabupaten Jeneponto juga telah terbentuk Forum Kemitraan Pemolisian Masyarakat (FKPM) yang dikukuhkan oleh Bupati Jeneponto bersama Kapolres Jeneponto pada 10 Agustus 2023 di Baruga Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Forum tersebut berperan sebagai mitra kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Dengan hadirnya dua struktur FKPM, yakni FKPM Pemolisian Masyarakat dan FKPM Perlindungan Masyarakat Adat Budaya, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara unsur kepolisian, pemerintah, dan masyarakat adat. Kedua forum tersebut memiliki tujuan yang sejalan, yakni mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Jeneponto yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Takalar, Gowa, dan Bantaeng.
Keberadaan FKPM Adat Budaya diharapkan menjadi wadah kolaboratif dalam menjaga harmonisasi sosial, melestarikan adat budaya, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan dan pemeliharaan keamanan daerah. (Ikbal Nakku)

