Utama

Pupuk Subsidi Rakyat Diduga Dialihkan ke Kebun Sawit, Nama Petani Dicatut

Musi Rawas, global aktual – Praktik dugaan mafia pupuk subsidi di Kabupaten Musi Rawas kian terang-benderang. Hasil penelusuran tim investigasi Global Aktual menemukan indikasi kuat penyelewengan distribusi pupuk subsidi oleh pengecer resmi PPTS Multisida Agro Jaya di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas. Pupuk yang semestinya menjadi hak petani kecil justru diduga mengalir ke perkebunan kelapa sawit, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menggunakan nama petani tanpa izin.

Pada 13 Januari 2026, tim mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 mengangkut sekitar 45 sak pupuk subsidi dari lokasi pengecer. Tujuan pengangkutan bukan ke lahan pertanian pangan atau hortikultura rakyat, melainkan ke kawasan perkebunan sawit. Fakta ini bertentangan langsung dengan aturan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam e-RDKK, bukan untuk kebun sawit dengan luasan tertentu.

Tak hanya salah sasaran, pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga Rp140.000 per sak, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini mengindikasikan perampasan hak petani sekaligus penggerusan uang negara.
Investigasi semakin menguat setelah sejumlah petani menyatakan tidak pernah menebus pupuk, namun namanya tercatat dalam transaksi.

Dani, anggota kelompok tani setempat, menegaskan bahwa dirinya tidak mengajukan penebusan pupuk pada 13 Januari 2026. “Saya sudah tidak punya lahan hortikultura. Tapi nama saya dipakai untuk penebusan tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sugiman, Ketua Kelompok Tani Mukti Tani. Ia mengaku sudah bertahun-tahun tidak mengajukan pupuk subsidi karena lahannya telah beralih ke sawit. “Saya tidak pernah menebus pupuk subsidi lagi. Kalau ada data saya dipakai, itu jelas bukan dari saya,” tegasnya.

Fakta pencatutan nama ini mengarah pada dugaan manipulasi data e-RDKK, sebuah praktik yang tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran aktif pihak pengecer.

Praktik ini diduga melanggar sejumlah aturan serius, antara lain:
Penjualan di atas HET, melanggar ketentuan Kementerian Pertanian.
Penyaluran tidak tepat sasaran, bertentangan dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955, karena menyalahgunakan barang subsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jika terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan petani kecil dan keuangan negara.

Menanggapi dugaan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas melalui Novita menyatakan bahwa distribusi pupuk telah sesuai e-RDKK, stok tersedia, dan penyaluran disaksikan Babinsa.

Namun pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan temuan lapangan. Fakta adanya pupuk subsidi mengalir ke kebun sawit, harga di atas HET, serta pengakuan petani yang namanya dicatut menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Musi Rawas segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Izin pengecer PPTS Multisida Agro Jaya diminta dievaluasi total, dan bila terbukti bersalah, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi petani kecil dari praktik mafia pupuk yang selama ini menjadi jeritan sunyi di desa-desa. (Tim Investigasi Global Aktual)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)