Aktual

Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Wawonduru Capai Rp500 Juta, LBIM Desak Kejelasan Penanganan

Dompu, global aktual – Kepala Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp500 juta.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Mahasiswa Independen Bima (LBIM) Provinsi NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada tahun 2025. Namun hingga kini, progres penanganan perkara serta proses pengembalian kerugian negara masih dipertanyakan.

Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi, menyatakan bahwa pengelolaan DD dan ADD di Desa Wawonduru diduga tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Temuan kerugian negara sekitar Rp500 juta bukanlah angka kecil. Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik,” tegas Al-Kawi, Senin (19/01/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan ekspose perkara dan saat ini tinggal menunggu proses penggantian kerugian negara.

“Ekspose perkara sudah dilakukan. Saat ini menunggu penggantian kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan sanksi administratif sebesar Rp500 juta, yang diberikan waktu dua bulan untuk pengembalian,” ujar Joni Eko Waluyo.

LBIM Provinsi NTB kembali mendatangi Kantor Kejari Dompu pada Kamis, 15 Januari 2026, guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, sejak laporan diterima dan dibenarkan, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang berjalan.

LBIM juga menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu dua bulan pengembalian tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dan memastikan pengembalian uang negara dikawal secara transparan.

“Kami meminta Kejari Dompu bekerja profesional dan mengawal proses pengembalian kerugian negara ini sampai tuntas,” ujar Al-Kawi.

Selain itu, LBIM menyayangkan sikap Kejari Dompu yang dinilai kurang terbuka kepada pihak pelapor. Menurut Al-Kawi, LBIM tidak diberikan akses terhadap dokumen LHP maupun surat sanksi administratif, sementara informasi tersebut justru hanya disampaikan kepada pemerintah desa.

“Kami sebagai pelapor tidak diberikan informasi apa pun. Ini sangat kami sesalkan,” kata Al-Kawi saat ditemui di Taman Kota Dompu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut. Pihak media tercatat telah dua kali mendatangi Kantor Kejari Dompu untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh pernyataan resmi karena pejabat terkait disebut sedang berada di luar kantor. (Nasar Pers)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)