Dari Aktivis LSM ke Advokat, Perjalanan Ade Vampir Dalam Pendampingan Hukum Masyarakat Pangandaran
Pangandaran, global aktual — Pengalaman panjang Ade Jenal Mutaqim, SH yang dikenal dengan sapaan Ade Vampir sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjabat ketua organisasi perlindungan konsumen di Pangandaran melanjutkan pendidikan hukum dan kini berkiprah sebagai advokat yang aktif mendampingi masyarakat, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Ade Vampir mengungkapkan bahwa dirinya pernah memimpin sejumlah organisasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada masa itu, pendampingan hukum yang dilakukan masih terbatas pada penyelesaian non-litigasi atau di luar pengadilan.
“Dulu saya hanya bisa mendampingi sebatas mediasi. Tidak bisa masuk ke ruang sidang karena belum berstatus sebagai advokat,” ujarnya, saat ditemui di kantor Huku AV Pangandaran yang merupakan miliknya.
Situasi hukum yang dinilainya semakin kompleks dan masih banyaknya masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum menjadi alasan utama dirinya kembali menempuh pendidikan hingga akhirnya resmi menjadi lawyer. Sejak itu, ia mulai terlibat langsung dalam proses persidangan, termasuk menangani perkara perdata melawan lembaga perbankan nasional.
Dalam praktiknya, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, terutama saat mendampingi klien yang berstatus terlapor. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pengalaman hidup dan lapangan justru menjadi guru paling berharga bagi saya. Ijazah itu penting, tapi pengalaman menghadapi kasus nyata membentuk cara pandang saya dalam menegakkan keadilan,” katanya.
Ia juga mengakui tingginya jumlah pengaduan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Pangandaran, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan hingga sengketa pertanahan yang rumit akibat minimnya bukti kepemilikan sah, seperti hanya mengandalkan SPPT pajak tahunan.
Berdasarkan data yang ia ketahui, masih terdapat belasan perkara yang belum terselesaikan di Polres Pangandaran, terutama kasus-kasus berat yang memerlukan pembuktian mendalam. Namun demikian, ia menyebut sebagian perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi atau restoratif justice tanpa harus berlanjut ke proses hukum lanjutan.
Meski aktif menangani perkara, ia menegaskan tidak semua laporan ditangani secara langsung olehnya. Beberapa klien diarahkan kepada rekan-rekan advokat lain demi menjaga profesionalitas dan amanah sebagai penegak hukum.
“Bukan menolak, tapi kami harus realistis. Bukan tidak sanggup, tapi tidak tertangani secara maksimal, lebih baik dialihkan ke rekan lawyer yang ada di Pangandaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa peran advokat bukan untuk menjadi musuh pihak manapun, melainkan menjembatani kepentingan korban dan terlapor guna mencari solusi terbaik agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Prinsip kami sederhana, bagaimana persoalan selesai dengan adil, bermartabat, dan tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Hrs)

