Kantor Hukum Fredy and Partners Ingatkan Bahaya Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Pangandaran, global aktual – Maraknya praktik penipuan berkedok investasi kembali menjadi perhatian publik. Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
Imbauan tersebut disampaikan Fredy and Partners menyusul meningkatnya pola penipuan investasi yang dinilai semakin masif, sistematis, serta memanfaatkan rendahnya literasi hukum masyarakat. Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban.
Fredy and Partners menegaskan bahwa janji keuntungan pasti tanpa risiko merupakan salah satu indikator utama investasi bodong. Secara hukum, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelaku.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” ujar Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.
Menurut Fredy and Partners, masyarakat perlu mengenali sejumlah ciri investasi ilegal yang kerap digunakan pelaku. Di antaranya adalah menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, mengklaim investasi tanpa risiko, tidak memiliki izin atau legalitas usaha yang jelas, menggunakan skema perekrutan anggota baru atau sistem Ponzi, serta menekan calon korban agar segera mentransfer dana.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, calon investor juga diminta mempelajari secara menyeluruh kontrak dan skema usaha yang ditawarkan, tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, serta berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum sebelum menanamkan modal.
Dari aspek hukum, Fredy and Partners menjelaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat berbagai ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pelaku dapat dikenakan Pasal 492 terkait penipuan dengan penggunaan identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, Pasal 493 KUHP Baru mengatur perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan, serta Pasal 486 yang mengatur tindak pidana penggelapan apabila dana investasi digunakan tidak sesuai peruntukannya.Ketentuan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan juga masih dapat diterapkan sebagai aturan peralihan sepanjang masih relevan.
Praktik investasi bodong juga dapat dijerat melalui Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.
Fredy and Partners juga mengimbau masyarakat yang merasa ragu terhadap suatu investasi atau telah menjadi korban agar segera menghentikan seluruh transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners. (Hrs)
Rilis Kantor Hukum Fredy and Partners.

