Utama

Promosi Investasi Bodong Berpotensi Seret Pelaku ke Jerat Hukum

Pangandaran, global aktual – Praktik rayuan dan promosi investasi bodong berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi pidana berat. Selain ancaman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda miliaran rupiah hingga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti menyamarkan dana hasil kejahatan.

Advokat Ade Vampir dari Kantor AV and Partners menegaskan, secara hukum pelaku investasi ilegal dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana. “Pelaku investasi bodong bisa dikenakan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, baik aturan lama maupun KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, modus investasi bodong umumnya menggunakan tipu muslihat berupa janji keuntungan tinggi dan informasi menyesatkan untuk mempengaruhi korban agar menyerahkan uang atau aset. “Biasanya pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk meyakinkan korban. Secara hukum, hal itu sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” katanya.

Ade menambahkan, apabila promosi investasi dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi digital, maupun pesan instan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana tambahan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti praktik investasi yang menggunakan pola skema piramida atau Ponzi. Menurutnya, sistem tersebut melanggar Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. “Skema piramida jelas dilarang karena mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama,” jelas Ade.

Ade juga mengingatkan bahwa pihak lain, termasuk tokoh publik atau influencer, berpotensi ikut terseret pidana apabila turut mempromosikan investasi ilegal. “Siapa pun yang dengan sengaja membantu atau mempromosikan investasi bodong, apalagi mengetahui risikonya, dapat diproses hukum sebagai pihak yang turut serta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang TPPU jika dana hasil investasi bodong dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan. “Dalam kasus pencucian uang, ancaman hukumannya lebih berat, bisa mencapai tujuh hingga sepuluh tahun penjara,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. “Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan agar aliran dana dapat ditelusuri dan pelaku segera ditindak,” pungkas Ade. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *